Home » » Kegiatan Swakelola Melanggar Aturan

Kegiatan Swakelola Melanggar Aturan


Kejari Didesak Periksa Kasudin PU Tata Air Jaksel

Jakarta, Siasat Kota
Untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan genangan jalan dan banjir di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai langkah dan upaya, diantaranya, Pengerukan dan Pemeliharaan Sungai Pengerukan dan perbaikan Sal Phb wilayah Jakarta Selatan (Swakelola) dengan anggaran sebesar Rp 15,000,000,000, Pemeliharaan/Perbaikan Saluran Jalan, Tali-Tali Air se-Jakarta Selatan Rp 16,058,000,000, dan Pemeliharaan Infrastruktur Drainase/Sal Mikro/Sub Makro Tidak Terprediksi Rp 25,600,000,000.
Namun, walau telah menggelontorkan angka yang sangat fantastis, yakni Rp 56 miliar lebih, fakta lapangan membuktikan, langkah dan upaya yang dilakukan para pejabat Sudin PU Tata Air Jaksel ini belum menemukan jurus ampuh untuk mengeluarkan warga Jakarta Selatan dari ‘penyakit’ musim penghujan tersebut.
Sadar atau tidak sadar, beberapa penyebab terjadinya genangan ketika musim penghujan datang, seperti yang selalu dikeluhkan pejabat DPU DKI Jakarta sendiri adalah, kurang maksimalnya  penanganan drainase dan juga tali-tali air, ditambah permasalahan teknis pembangunan jalan dan trotoar.
Namun yang menjadi keprihatinan mendalam adalah, anggaran penanganan drainase dan juga tali-tali air dari tahun ke tahun terus meningkat.
Salah satu contoh anggaran Pemeliharaan/Perbaikan Saluran Jalan, Tali-Tali Air se-Jakarta Selatan tahun anggaran 2013 yang berjumlah sangat fantastis, yakni sebesar Rp 15 miliar dan Pemeliharaan Infrastruktur Drainase/Sal Mikro/Sub Makro Tidak Terprediksi Rp 25,600,000,000. Namun, wailayah Jakarta Selatan masih menjadi salah satu wilayah dengan langganan banjir yang cukup banyak.
Namun, dimana saja titik-titik penanganan tali-tali air tersebut? Dan berapa anggaran yang dikucurkan Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan untuk satu titik tali-tali air, siapa yang mengerjakan, para pejabat Sudin PU Tata Air Jaksel masih terus memilih untuk bungkam.
Menanggapi sikap bungkam yang dipertontonkan para pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan terkait realisasi anggaran tersebut, Ketua Umum LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (DERAS), Maruli Siahaan, Ketum LSM KIPAS, Redol dan Ketum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Herry K Hutagalung yang dikonfirmasi Demokratis secara terpisah menyebutkan, bahwa mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat Sudin PU Tata Air Jaksel sedianya memberikan seluruh informasi yang diperlukan masyarakat. “Hal itu sangat berguna agar masyarakat mengatahui secara detail realisasi ataupun penggunaan anggaran hasil uang rakyat tersebut,” katanya.
Maruli memaparkan, bahwa kegiatan yang bersumber dari APBD yang dikerjakan dengan swakelola masih menyimpan berbagai misteri. “Sampai saat ini saya masih belum tau, payung hukum apa yang dipakai Sudin PU Tata Air Jaksel dalam pelaksanaan kegiatan swakelola tersebut. Apakah Perpres 70 tahun 2012 atau ada payung hukum lainnya,” tanyanya seperti keheranan.
Dikatakan Maruli, bahwa pelaksanaan kegiatan swakelola yang dilaksanakan Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan melanggar aturan. “Saya katakan dalam kesempatan ini, bahwa kegiatan swakelola Sudin PU Tata Air Jaksel, maupun SKPD lainnya, melanggar aturan, baik itu Perpres 70 tahun 2012 maupun UU,” jelasnya.
Akibat telah terjadinya pelanggaran aturan inilah, ungkap Maruli, Sudin PU Tata Air Jaksel tidak akan pernah membuka informasi secara detail pengunaan anggaran swakelola tersebut. “Saya bisa pastikan, mereka tidak akan pernah membuka secara rinci dimana titik kegiatannya, berapa anggaran per titiknya, dan siapa yang mengerjakan. Sebab, jika itu dibuka ke permukaan, mereka telah membuka borok sendiri,” papar Anggiat.
Sementara itu, Redol mengungkapkan, bahwa sesungguhnya secara kasat mata, bahwa kegiatan penanganan tali-tali air diwilayah Jakarta Selatan yang dikerjakan dengan swakelola diduga kuat merupakan proyek ‘akal-akalan’ semata, yang berujung pada terjadinya korupsi berjamaah.
“Sesunguhnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sehingga anggaran untuk penanganan tali-tali air di wilayah Jakarta Selatan dapat diminimalisir. Yang pertama adalah, bahwa setiap pembangunan trotoar, perbaikan tali-tali air telah mencakup didalamnya. Yang kedua, apabila pembangunan jalan di wilayah Jakarta Selatan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, seperti halnya kemiringan, genangan air tidak akan terjadi. Dan yang ketiga adalah, apabila drainase tertangani dan tertata dengan baik, genangan tidak akan ada,” terangnya.
Hal yang hampir sama juga disampaikan Herry K Hutagalung. Menurutnya, Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Kelengkapannya di Wilayah Jakarta Selatan WAJIB mengacu pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012, karena anggaran yang digunakan adalah APBD. Hal ini tertuang pada Pasal 2 Perpres 70/2012 yaitu “Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
“Khusus swakelola, dijelaskan pada Pasal 26 Ayat 1 Perpres 70 Tahun 2012 yaitu “Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, persyaratan sebuah pekerjaan dapat diswakelolakan yang dituangkan dalam Pasal 26 Ayat 2. “Pasal 26 Ayat 2 huruf c hingga k tidak dapat dijadikan dasar untuk swakelola pekerjaan pembangunan maupun pemeliharaan jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, jelas Herry, khusus untuk kelompok masyarakat yang boleh melaksanakan swakelola, telah ditekankan pada Pasal 31 Huruf b Perpres 54/2010 yaitu “pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan. “Hal ini menegaskan bahwa, harus ada penilaian terlebih dahulu apakah kelompok tersebut mampu atau tidak. Kemampuan biasanya sejalan dengan tugas pokok dari kelompok masyarakat setempat,” ujarnya.
Ditambahkan Redol, jika Sudin PU Tata Air Jaksel menafikan pelanggaran pasal 26 Ayat 2 Perpres 70/2012, maka bisa dikatakan bahwa kegiatan swakelola adalah swakelola yang dilaksanakan oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran, sehingga dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 Perpres 70/2012.
“Tetapi jika menggunakan metode tersebut, hal yang perlu diperhatikan adalah, jumlah tenaga dari luar SKPD (termasuk tukang, pengawas, dll) tidak boleh melewati 50% dari jumlah keseluruhan pegawai SKPD yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Perpres 70/2012. Pengadaan bahan/barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan dilaksanakan menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 70/2012. Hal ini berarti apabila bahan bangunan yang apabila dijumlahkan nilainya melebihi 100 juta, tetap wajib dilelangkan oleh SKPD, tidak boleh hanya dibeli langsung ke toko. Apabila nilainya dibawah 100 juta, maka menggunakan metode pengadaan langsung dan memperhatikan bukti-bukti pembayaran sesuai Pasal 55 Perpres 70/2012 dan menggunakan Standard Bidding Document (SBD) Pengadaan Langsung yang dikeluarkan oleh LKPP. Hal ini juga berlaku untuk tenaga ahli dan tenaga terampil yang digunakan, tetap harus memperhatikan ketentuan tenaga ahli dan terampil berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang Jasa Konstruksi, yaitu UU Nomor 18/1999 dan peaturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri PU (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011,” serunya.
Maruli Siahaan menambahkan, selain pelanggaran terhadap Perpres dan aturan-aturan yang berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa, pejabat Sudin PU Tata Air juga telah melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi huruf i. “UU No 20 Tahun 2001 secara jelas dan nyata telah menyebutkan, bahwa PNS dilarang melakukan jasa pemborongan,” ungkapnya.
Ke tiga ketua umum LSM tersebut telah bersepakat, bahwa dalam waktu dekat mereka akan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang. “Kita serahkan kepada ahlinya, biar mereka yang menentukan, apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Maruli. (BULUTTO)

Siasat

Selamat Datang di siasat kota, kepercayaaan masyrakat menjadi prioritas buat kami, terimakasih
Topik :

Popular Posts