PT Lince Romauli Raya Kena Blacklist
ULP Diminta Teliti Perusahaan Bermasalah
Jakarta, Siasat Kota
Karena merasa dicurangi, PT Lince Romauli Raya (LRR) secara resmi telah melaporkan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa DKI Jakarta dan PT Sanbel Satria Wardana (SSW) kepada Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat DKI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). Laporan ini terkait pemalsuan dokumen oleh PT SWW saat mengikuti proses lelang pematangan tanah dan turap lokasi Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta Timur pada 2014 lalu. Surat laporan itu sendiri sudah disampaikan ke tiga pihak terkait pada Jumat (12/6).
Namun, langkah PT LRR yang melaporkan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa DKI Jakarta dan PT SSW, dinilai sejumlah pihak sangatlah janggal. Dan tuntutannya untuk mem-blacklist PT SSW tidak masuk akal, sebab proyek tersebut belum terlaksana sama sekali.
Ketua Umum LSM Indonesia Budget Monitoring (IBM), Krisna Dwi Kusuma, mengatakan bahwa tuntutan PT LRR agar PT SSW diblacklist sangatlah prematur dan mengada-ada, sebab dalam kasus ini, tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi merugikan keuangan Negara, karena proyek masih dalam proses tender dan pihak ULP juga sudah membatalkan proyek tersebut.
Ia juga meminta para Pokja ULP di seluruh Indonesia, untuk selalu teliti dalam menseleksi keabsahan perusahaan, dan harus tegas menolak seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar hitam perusahaan sebagai peserta pelelangan. Ketelitian ULP sangatlah diperlukan agar menghindari opini negatif terhadap kinerja ULP, dan mencegah kerugian Negara.
Hal serupa juga dilontarkan Kuasa Hukum PT. SSW, Benny Hutabarat, SH. Dia juga menyayangkan pemberitaan di sejumlah media cetak yang muatannya mengarah pada keinginan agar PT. SSW dimasukkan dalam daftar hitam. Menurutnya, pemberitaan tersebut sangat tidak etis dan kurang tepat sebab ternyata proyek itu tidak jadi dilaksanakan.
Krisna kembali justru menyarankan agar Tonggung Napitupulu selaku Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, berkaca pada perusahaan yang dialami PT Lince Romauli Raya selama ini, apalagi saat ini perusahaan yang bersangkutan telah masuk dalam daftar hitam.
Berdasarkan data yang diperoleh LSM IBM, lanjut Krisna, bahwa PT Lince Romauli Raya, telah masuk dalam daftar hitam di LPSE Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada 21 Maret 2014 lalu. Artinya, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan ikut bersaing dalam proyek Pemerintah di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Perpres 54/ 2010, yang menyebutkan bahwa “perusahaan yang telah di-blacklist dilarang mengikuti lelang selama dua tahun”.
Krisna menambahkan, dalam Perpres Nomor 54 dan perubahannya Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 124 angka 2 huruf b, juga ditegaskan bahwa perusahaan penyedia barang dan jasa yang dikenai sangsi oleh negara/lembaga pemberi pinjaman/hibah pada kegiatan yang termasuk ruang lingkup Perpres dapat ditolak oleh panita lelang.
Pengalaman buruk
Pengalaman buruk atas ketidakbecusan PT Lince Romauli Raya, juga terungkap pada peristiwa robohnya hanggar kalibrasi bandara Hasanuddin Makassar beberapa waktu yang lalu. Ambruknya hanggar tersebut hingga menewaskan lima pekerja tewas dan 14 luka, namun hingga kini Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum menetapkan tersangka dari pihak pelaksana proyek.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga menunggu keterangan saksi ahli konstruksi untuk menyelidiki dugaan kelalaian dalam proyek. "Belum ada tersangka, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi.
Sekedar diketahui, proyek hanggar bandara Sultan Hasanuddin ini adalah proyek yang tak selesai sesuai dengan perencanaan. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggarab (DIPA) tahun anggaran 2014 seperti yang dikutip di Kompas.com, proyek itu seharusnya selesai bulan Desember 2014. Ternyata sampai Desember pembangunan baru 76, 75 persen.
Saat proyek tersebut tak selesai, kontraktor PT Lince Romauli Raya dan PT Nurjaya Nusantara diberikan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek itu hingga 100 persen. Tetapi sampai waktu yang ditentukan yaitu 18 Februari 2015 tidak ada progres berarti.
Lantaran tidak selesai, akhirnya Kemenhub meminta kontraktor untuk melakukan pembersihan proyek. Saat pembersihan itulah, hanggar roboh yang membuat lima pekerja tewas dan 14 luka. lBACHTIAR
Karena merasa dicurangi, PT Lince Romauli Raya (LRR) secara resmi telah melaporkan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa DKI Jakarta dan PT Sanbel Satria Wardana (SSW) kepada Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat DKI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). Laporan ini terkait pemalsuan dokumen oleh PT SWW saat mengikuti proses lelang pematangan tanah dan turap lokasi Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta Timur pada 2014 lalu. Surat laporan itu sendiri sudah disampaikan ke tiga pihak terkait pada Jumat (12/6).
Namun, langkah PT LRR yang melaporkan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa DKI Jakarta dan PT SSW, dinilai sejumlah pihak sangatlah janggal. Dan tuntutannya untuk mem-blacklist PT SSW tidak masuk akal, sebab proyek tersebut belum terlaksana sama sekali.
Ketua Umum LSM Indonesia Budget Monitoring (IBM), Krisna Dwi Kusuma, mengatakan bahwa tuntutan PT LRR agar PT SSW diblacklist sangatlah prematur dan mengada-ada, sebab dalam kasus ini, tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi merugikan keuangan Negara, karena proyek masih dalam proses tender dan pihak ULP juga sudah membatalkan proyek tersebut.
Ia juga meminta para Pokja ULP di seluruh Indonesia, untuk selalu teliti dalam menseleksi keabsahan perusahaan, dan harus tegas menolak seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar hitam perusahaan sebagai peserta pelelangan. Ketelitian ULP sangatlah diperlukan agar menghindari opini negatif terhadap kinerja ULP, dan mencegah kerugian Negara.
Hal serupa juga dilontarkan Kuasa Hukum PT. SSW, Benny Hutabarat, SH. Dia juga menyayangkan pemberitaan di sejumlah media cetak yang muatannya mengarah pada keinginan agar PT. SSW dimasukkan dalam daftar hitam. Menurutnya, pemberitaan tersebut sangat tidak etis dan kurang tepat sebab ternyata proyek itu tidak jadi dilaksanakan.
Krisna kembali justru menyarankan agar Tonggung Napitupulu selaku Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, berkaca pada perusahaan yang dialami PT Lince Romauli Raya selama ini, apalagi saat ini perusahaan yang bersangkutan telah masuk dalam daftar hitam.
Berdasarkan data yang diperoleh LSM IBM, lanjut Krisna, bahwa PT Lince Romauli Raya, telah masuk dalam daftar hitam di LPSE Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada 21 Maret 2014 lalu. Artinya, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan ikut bersaing dalam proyek Pemerintah di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Perpres 54/ 2010, yang menyebutkan bahwa “perusahaan yang telah di-blacklist dilarang mengikuti lelang selama dua tahun”.
Krisna menambahkan, dalam Perpres Nomor 54 dan perubahannya Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 124 angka 2 huruf b, juga ditegaskan bahwa perusahaan penyedia barang dan jasa yang dikenai sangsi oleh negara/lembaga pemberi pinjaman/hibah pada kegiatan yang termasuk ruang lingkup Perpres dapat ditolak oleh panita lelang.
Pengalaman buruk
Pengalaman buruk atas ketidakbecusan PT Lince Romauli Raya, juga terungkap pada peristiwa robohnya hanggar kalibrasi bandara Hasanuddin Makassar beberapa waktu yang lalu. Ambruknya hanggar tersebut hingga menewaskan lima pekerja tewas dan 14 luka, namun hingga kini Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum menetapkan tersangka dari pihak pelaksana proyek.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga menunggu keterangan saksi ahli konstruksi untuk menyelidiki dugaan kelalaian dalam proyek. "Belum ada tersangka, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi.
Sekedar diketahui, proyek hanggar bandara Sultan Hasanuddin ini adalah proyek yang tak selesai sesuai dengan perencanaan. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggarab (DIPA) tahun anggaran 2014 seperti yang dikutip di Kompas.com, proyek itu seharusnya selesai bulan Desember 2014. Ternyata sampai Desember pembangunan baru 76, 75 persen.
Saat proyek tersebut tak selesai, kontraktor PT Lince Romauli Raya dan PT Nurjaya Nusantara diberikan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek itu hingga 100 persen. Tetapi sampai waktu yang ditentukan yaitu 18 Februari 2015 tidak ada progres berarti.
Lantaran tidak selesai, akhirnya Kemenhub meminta kontraktor untuk melakukan pembersihan proyek. Saat pembersihan itulah, hanggar roboh yang membuat lima pekerja tewas dan 14 luka. lBACHTIAR
