Home » » Gedung Kantor Kecamatan Cilandak Mangkrak

Gedung Kantor Kecamatan Cilandak Mangkrak



Jakarta, Siasat Kota
Pembangunan gedung Kantor Kecamatan Cilandak di Jalan TB. Simatupang disoroti Jakarta Corruption Watch (JCW). Proyek yang didanai APBD 2013 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Walikota Jakarta Selatan senilai Rp.10.955.967.000 (HPS) itu, dinilai menyalahi ketentuan kerangka hukum anggaran, karena kantor kecamatan mangkrak alias terbengkalai hingga sekarang. Dan buktinya, pihak aparat SKPD kecamatan berkantor dan menumpang di eks Sekolah Dasar Negeri Cilandak Barat 16  hingga saat ini.
Koordinator JCW melalui siaran persnya kepada Siasat Kota, Jumat (19/06), menyatakan mangkraknya kantor tersebut dikarenakan pihak PT. PMGP selaku pihak pelaksana perjanjian kontrak pekerjaan adalah tidak menuruti atau mematuhi tepat waktu dalam kontrak.
Pihak JCW selaku salah satu lembaga bidang pelibatan dan partisipasi pemberantasan tindak pidana koruspi telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) disertai butki data pendukung menunjukkan bahwa mangkraknya pelaksanaan paket pekerjaan dikarenakan aturan tidak sesuai besaran teknis (Bestek) dalam kerangka bill of quantity (BQ) atau berkait teknis rekapitulasi anggaran biaya. Karena kesalahan itu pula, anggaran yang disusun dan ditetapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Administrasi Jaksel sesuai pagu pekerjaan Rp 10 miliar lebih menjadi tidak terserap. “Kami mempertanyakan kenapa pekerjaan proyek dihentikan, padahal anggarannya sangat besar,” kata Manat.
“Lantaran  tidak dilanjutkan penyelesaianya, sehinga menimbulkan kecurigaan adanya mens-rea atau niat jahat KKN sejak penganggaran hingga penetapan pelaksanaan pekerjaan antara pihak-pihak berkepentingan. Jangan-jangan indikasi duplikasi bermoduskan sifat korupsi, dengan korupsi yang bermotif ganda serta, dengan korupsi yang bermotif terselubung dalam rangka penganggaran kembali pada APBD 2014 ini. Jika hal itu yang terjadi, maka dugaan korupsi rahasia melibatkan kewajiban secara keuntungan timbal balik adalah sikap mengurangi nilai-nilai pengabdian dan merusak birokrat yang dipertunjukkan para pemangku jabatan terhadap fungsi/program kelanjutan pembangunan penyelesaian kantor kecamatan  tersebut,” jelas Manat.
Sikap dan perbuatan para penyelenggara negara seperti disebutkan diatas merupakan unsur “silih” korupsi sebagaimana rumusan Pasal 5 ayat 1 butir ( a ) serta Pasal 12ABC UU No.20/ 2001 berikut Pasal 418 dan 419 KUHP. Garis pokok pasal perundang-undangan ini mencakup “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga menerima jani atau hadiah, padahal diketahuinya bahwa penerimaan janaji/hadiah tersebut bertentantangan dengan tugas dan kewajibanya selaku abdi negara/ masyarakat. Hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan dankewenangan yang berhubungan dengan jabatanya dan bertentangan dengan sumpah jabatanya. Tuduhan rumusan pasal korupsi dapat diasumsikan, alasan menurut yang berlaku secara umum atau menurut ketentuan Pasal 30UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara serta ‘adigum’ hukum Pasal 23 ayat ( 1 ) UUD 1945.
Dijelaskan Manat, amanat pasal Undang –undang Keuangan Negara serta konstitusi tersebut,mengamanatkan bahwa pelaksanaan/ penerapan fungsi/ program APBD/N adalah hanya satu tahun anggaran saja dalam pekerjaaan proyek, dan harus dilaksanakan secara terbuka, profesionalitas serta bertanggungjawab sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun tidak demikian Walikota Jakarta Selatan, melainkan sikap pengebirian terhadap Undang undang, Surat Keputusan (SK ) yang tegas yang diperbuatnya untuk kerangka acuan pekerjaan tepat waktu justru, dapat dipengaruhinya dalam rangka penyusunan/pelaksanaan pagu pekerjaan pada APBD 2014.
Walikota selaku pendelegasian anggaran satuan kerja (PASK) kepada Kabag Tapem, tergolong melanggar tata hukum anggaran, sehingga dalam waktu dekat, pihak JCW akan melaporkan perkara hukum mangkraknya Kantor Kecamatan Cilandak ke aparat hukum korupsi. (BULUTHO)

Siasat

Selamat Datang di siasat kota, kepercayaaan masyrakat menjadi prioritas buat kami, terimakasih
Topik :

Popular Posts