
Jakarta, Siasat Kota
Buruknya penataan IbuKota Jakarta tak telepas dari tugas pokok dan fungsi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Kadis P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Unit kerja itu tak mampu mengawasi banyaknya pelanggaran Izin Mendirikan Bagunan (IMB) yang berdampak pada ambur-adulnya penataan kota.
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra) Sabam Manise di Jakarta. Menurutnya, dampak pengawasan penertiban bangunan di Ibukota yang tidak konsisten memicu banjir dan kemacetan serta semakin bertambah dan sulit diatasi.
Dikatakan, sejak Februari 2012 Dinas P2B dibawah kepemimpinan Putu N Indina, penataan Ibukota semakin semberawut. Implementasi Peraturan peraturan tentang Perolehan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah DKI seperti Perda No. 7 Tahun 2010 dan SK Gubernur No. 76 Tahun 2000 tak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Pelanggaran IMB khususnya bangunan gedung diatas delapan lantai semakin bercokol berdiri disudut-sudut wilayah Ibukota. Pada hal, daerah-daerah berdirinya bangunan-bangunan “pencakar langit” tersebut berada dikawasan pemukiman dan sebagian diperuntukan untuk ruang terbuka hijau serta daerah resapan air,” ujar Manise.
Dia mencontohkan, Pembangunan Pasar Sentral Citra yang terletak dikawasan perumahan di Kelurahan Pengadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang berdiri di areal seluas 2,2 Ha. Pasar Sentral yang yang dikembangkan oleh PT Jembatan Kota Intan yang sudah hampir rampung sekitar 80 persen namun IMB belum keluar.
“Di lokasi tersebut berdiri sekitar 40 ruko 4 lantai, hunian dan didalam terdapat lokasi pasar tradisional setinggi 4 lantai. AMDALnya belum keluar sebagai salah satu syarat untuk keluarnya IMB. Namun P2B tak melakukan tindakan terhadap pengembang itu,” katanya.
Contoh kasus lainnya, disebutkan Manise, adalah pembangunan gedung PT United Traktor yang berlokasi di Jl. Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Bangunan yang berdiri diatas areal 22 Ha itu sesuai peruntukannya ketinggian bangunan di kawasan tersebut hanya 4 lantai, akan tetapi dilapangan dibangun 10 lantai.
“Ratusan bahkan ribuan kasus serupa terjadi di Jakarta namun Dinas P2B terkesan tutup mata. Apakah karena Putu Indiana mendapatkan sesuatu sehingga bangunan bermasalah itu tidak dibongkar? Kami mendesak Ahok segera mencopot Putu karena telah merusak citra Pemprov DKI,” katanya.
Ia menambahkan, praktek-praktek pelanggaran terhadap IMB disinyalir menjadi lahan-lahan pungli oleh oknum-oknum Dinas P2B. Bahkan, dana miliaran rupiah setiap gedung diduga menguap kekantong-kantong penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas P2B.
Banyaknya pengembang gedung bertingkat seperti apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran, menjadi investasi yang semakin mahal harganya. Sehingga para pengembang tidak segan-segan menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk memperoleh izin yang semestinya tidak dapat dikeluarkan dan Dinas P2B tidak berani membongkar bangunan bermasalah. (BACHTIAR)