Home » » 12 Miliar Anggaran Pemeliharaan SDPU Jalan Jaksel Harus Diaudit

12 Miliar Anggaran Pemeliharaan SDPU Jalan Jaksel Harus Diaudit



Jakarta, Siasat Kota
Anggaran pemeliharaan Sudin Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Jalan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2013 terus menjadi sorotan. Pasalnya, diduga kuat, anggaran untuk Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan Serta Kelengkapannya (tidak terprediksi) tersebut menjadi ‘ajang’ korupsi pejabat SDPU Jalan Jaksel.
Dugaan terjadinya korupsi dalam pengelolaan dan realisasi anggaran pemeliharaan tersebut semakin menguak karena minimnya informasi yang diberikan para pejabat SDPU Jalan Jaksel terkait titik lokasi kegiatan, berapa jumlah anggaran yang digelontorkan, dan siapa yang mengerjakan.
Namun, dari 42 miliar anggaran SDPU Jalan Jaksel untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Kelengkapannya, yang layak menjadi pusat perhatian dalam pengelolaan dan realisasi anggaran SDPU Jalan Jaksel adalah, keberadaan 12 miliar anggaran pemeliharaan SDPU Jalan Jaksel yang terakomodir dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2013.
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2013 yang lalu, sesuai DPA, Pemprov DKI menggelontorkan anggaran sebesar Rp 29,707,576,000 untuk Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi, dengan nomor rekening 1.03 . 13 . 015. Dimana sesuai ketentuan, besaran anggaran tersebut terealisasi dalam 4 tahap, yaitu, Triwulan I sebesar Rp 10,383,000,000, Triwulan II Rp 11,897,000,000, Triwulan III Rp 4,456,000,000 dan Triwulan IV Rp 2,971,576,000.
Akan tetapi, sesuai realisasi anggaran, kegiatan Penanggulangan Segera Kerusakan Jalan dan Jembatan serta kelengkapannya / tidak terprediksi pada SDPU Jalan Jaksel berubah menjadi Rp 41,707,576,000 (terealisasi 99.99%). Artinya telah terjadi pergeseran angka (penambahan anggaran) dalam kegiatan tersebut sebesar Rp 12.000.000.000.
Namun pertanyaan kembali timbul. Apakah dalam kurun waktu sesingkat itu (kurang lebih 1 bulan) anggaran sebesar Rp 12.000.000.000 tersebut dapat terserap hingga 100%? Dimana lokasi kegiatannya? Dan Siapa yang mengerjakan?
Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan SDPU Jalan Jaksel tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Pembagunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP) Herry K Hutagalung kepada Demokratis mengungkapkan, bahwa sinyalemen terjadinya dugaan korupsi pada unit yang bersentuhan langsung dengan penanganan jalan tersebut bukan guyonan semata.
“Sinyalemen terjadinya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan serta kelengkapannya pada SDPU Jalan Jaksel bukan sebuah guyonan. Jika mereka (pejabat SDPU Jalan Jaksel) mengatakan tidak terjadi korupsi, tunjukkan dimana lokasi kegiatannya, berapa anggaran tiap titik kegiatan dan siapa yang mengerjakan,” ujarnya.
Dikatakan Herry, seluruh kegiatan yang telah disetujui pihak-pihak terkait memiliki aturan main yang dijalankan sesuai aturan yang berlaku. “Nah, kapan ABT tersebut digulirkan dan kapan jadwal pelaksanaannya. Jika kegiatan tersebut dilelangkan, apakah waktu yang tersedia mencukupi untuk proses pelelangan? Dan jika kegiatan tersebut di swakelola-kan, aturan apa yang dipakai sebagai payung hukum?” tanya Herry.
Sebab, sesuai Perpres 70 tahun 2012 pasal 26, jelas Herry, tidak ada satu klausalpun yang menyebutkan pekerjaan fisik bisa di swakelola-kan. “Beberapa waktu lalu saya sudah pernah klarifikasi permasalahan ini kepada pejabat SDPU Jalan Jaksel, dan mereka secara terang-terangan menyebutkan, bahwa sebahagian kegiatan tersebut dikerjakan sendiri. Sekarang pertanyaannya, berapa jumlah PPN-PPH yang disetorkan SDPU Jalan Jaksel, dan kemana disetorkan,” jelas Herry.
Selain melanggar Perpres 70 tahun 2012, ujar Herry, pejabat SDPU Jalan Jaksel telah melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Huruf i. “UU No 20 tahun 2001 pada huruf i secara tegas telah menyebutkan, bahwa PNS tidak bisa melakukan kegiatan pemborongan. Dan jika itu dilanggar akan mendapat sanksi denda sebesar Rp 500.000.000. Sebab sadar atau tidak sadar, dengan mengerjakan sendiri kegiatannya, SDPU Jalan Jaksel telah melakukan upaya jasa pemborongan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasudin PU Jalan Jaksel, Yusmada yang dikonfirmasi via pesan singkat (SMS) terkait dugaan terjadinya korupsi dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan memilih bungkam. Sikap yang sama juga dipertontonkan Plh Seksi Pemeliharaan Jalan SDPU Jalan Jaksel. (BULUTTO)






Siasat

Selamat Datang di siasat kota, kepercayaaan masyrakat menjadi prioritas buat kami, terimakasih
Topik :

Popular Posts