Home » » Jakarta Selatan Sarangnya Bangunan Bermasalah

Jakarta Selatan Sarangnya Bangunan Bermasalah



Jakarta, Siasat Kota
Hampir  setiap  sudut  kota  Administrasi  Jakarta  Selatan  terdapat  bangunan yang tidak  mengantongi ijin untuk  mendirikan bangunan dan  tidak  sesuai  peruntukan. Seperti  halnya yang terdapat  di Jl Lenteng  Agung  Raya No 131 rt 001, rw 08 Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, yang terdapat di papan Proyek   Rumah Tinggal 2 lapis. Namun  fisik bangunan tersebut  tidak  menunnjukkan  bahwa  bangunan itu  sebuah  rumah  tinggal  melainkan  8 unit  ruko. Belum lagi  pelanggaran  lainya seperti  zona RDTRKP, sebagai  ketentuan  pembangunan  kawasan  pemukiman penduduk  dan  kawasan  bisnis  sebagaimana  persyaratan  Perda Prov. DKI Nomor 7 tahun 2010.
Yang  lebih  mengherankan  lagi  bangunan tersebut  sudah  pernah  dibongkar sekali  secara manual oleh  Kasie P2B Kecamatan  Jagakarsa, namun pemilik terus melanjutkan pembangunan. Pada hari kamis  3 mei 2014 kembali  pihak  Sudin P2B Jakarta Selatan melakukan pembongkaran terhadap  bangunan tersebut, namun tidak  disaksikan oleh  Kasie Kecamatan P2B  Jagakarsa dan Kasie  Penertiban P2B Jaksel serta Kasudin. Menurut  perkiraan media  Siasat Kota pembongkaran  tersebut hanya  sebagai  simbolis  saja. Sebab  bangunan yang  sebesar  itu  dengan  pelanggaran   yang  berlapis  sudah  pantas   di beko atau  dirubuhkan rata  dengan  tanah agar  pemilik  jera. Betapa mirisnya pengawasan  yang  dilakukan  oleh Kasie  Pengawasan P2B Jaksel, bangunan sudah  berdiri tegak dan megah baru ada  tindakan/pembongkaran   sama saja menyengsarakan  masyarakat DKI Jakarta, bukan membina  kearah yang  akumulatif. Dan inilah dasar dari tudingan masyarakat  bahwa Kasudin P2B beserta bawahanya  mendapat  upeti  dari  pemilik  bangunan  yang  bermasalah.  Sebab  siapapun  orangnya  tidak  ada yang  mau  dibongkar  bangunanya apalagi  sudah 90% atau  hampir  rampung bangunannya.
Sama halnya  dengan  bangunan yang  ada di  Kecamatan  Pesanggrahan. Dari  hasil investigasi  media  Siasat Kota  lapangan,  sangat banyak  kejanggalan yang  terlihat.  Dimana  bangunan-bangunan di  wilayah Kecamatan tersebut  sangat banyak tidak  memiliki IMB. Beberapa diantaranya; Jl Guntur  kelurahan  Pesanggrahan, bangunan tersebut melanggar GSJ dan GSB serta  fisik  bangunan tersebut  bukan  rumah  tinggal melainkan  perkantoran. Bangunan Menara WTS di Jl Kodam Raya Kelurahan  Pesanggrahan tidak  memiliki IMB, bangunan  gudang  di Jl M. Saidi Raya yang memiliki IMB rumah  tinggal, dan lain-lain. Kuat dugaan Kasie P2B Kecamatan  Pesanggrahan  TIMBUL  MANALU  telah  menerima  upeti  dari pemilik  bangunan, sehingga  bangunan-bangunan tersebut tidak ditindak.
Ir Dedy selaku Kasudin P2B Jakarta Selatan  saat mau  dikonfirmasi  di kantornya tidak  mau  menerima wartawan media Siasat Kota,  tetapi kalau pengurus  bangunan yang datang  langsung  disuruh masuk. Baik oleh  Kasie Pengawasan maupun  Kasie Penertiban. Kuat dugaan ada transaksi  di bawah meja Kasudin atau Kasie Penertiban. Sebab saat ini pemilik yang mau  mendirikan  bangunan tidak  perlu  repot-repot mendatangi kantor  Sudin sebab sudah  bisa  diakses  secara Online. Diharapkan Walikota dan Inspektorat Pembantu Kota  Jakarta Selatan  dapat  menindak  tegas  aparat P2B Jaksel. (BULUTTO SILITONGA)

Siasat

Selamat Datang di siasat kota, kepercayaaan masyrakat menjadi prioritas buat kami, terimakasih
Topik :

Popular Posts