Jakarta, Siasat Kota
Hampir setiap sudut kota Administrasi Jakarta Selatan terdapat bangunan yang tidak mengantongi ijin untuk mendirikan bangunan dan tidak sesuai peruntukan. Seperti halnya yang terdapat di Jl Lenteng Agung Raya No 131 rt 001, rw 08 Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, yang terdapat di papan Proyek Rumah Tinggal 2 lapis. Namun fisik bangunan tersebut tidak menunnjukkan bahwa bangunan itu sebuah rumah tinggal melainkan 8 unit ruko. Belum lagi pelanggaran lainya seperti zona RDTRKP, sebagai ketentuan pembangunan kawasan pemukiman penduduk dan kawasan bisnis sebagaimana persyaratan Perda Prov. DKI Nomor 7 tahun 2010.
Yang lebih mengherankan lagi bangunan tersebut sudah pernah dibongkar sekali secara manual oleh Kasie P2B Kecamatan Jagakarsa, namun pemilik terus melanjutkan pembangunan. Pada hari kamis 3 mei 2014 kembali pihak Sudin P2B Jakarta Selatan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, namun tidak disaksikan oleh Kasie Kecamatan P2B Jagakarsa dan Kasie Penertiban P2B Jaksel serta Kasudin. Menurut perkiraan media Siasat Kota pembongkaran tersebut hanya sebagai simbolis saja. Sebab bangunan yang sebesar itu dengan pelanggaran yang berlapis sudah pantas di beko atau dirubuhkan rata dengan tanah agar pemilik jera. Betapa mirisnya pengawasan yang dilakukan oleh Kasie Pengawasan P2B Jaksel, bangunan sudah berdiri tegak dan megah baru ada tindakan/pembongkaran sama saja menyengsarakan masyarakat DKI Jakarta, bukan membina kearah yang akumulatif. Dan inilah dasar dari tudingan masyarakat bahwa Kasudin P2B beserta bawahanya mendapat upeti dari pemilik bangunan yang bermasalah. Sebab siapapun orangnya tidak ada yang mau dibongkar bangunanya apalagi sudah 90% atau hampir rampung bangunannya.
Sama halnya dengan bangunan yang ada di Kecamatan Pesanggrahan. Dari hasil investigasi media Siasat Kota lapangan, sangat banyak kejanggalan yang terlihat. Dimana bangunan-bangunan di wilayah Kecamatan tersebut sangat banyak tidak memiliki IMB. Beberapa diantaranya; Jl Guntur kelurahan Pesanggrahan, bangunan tersebut melanggar GSJ dan GSB serta fisik bangunan tersebut bukan rumah tinggal melainkan perkantoran. Bangunan Menara WTS di Jl Kodam Raya Kelurahan Pesanggrahan tidak memiliki IMB, bangunan gudang di Jl M. Saidi Raya yang memiliki IMB rumah tinggal, dan lain-lain. Kuat dugaan Kasie P2B Kecamatan Pesanggrahan TIMBUL MANALU telah menerima upeti dari pemilik bangunan, sehingga bangunan-bangunan tersebut tidak ditindak.
Ir Dedy selaku Kasudin P2B Jakarta Selatan saat mau dikonfirmasi di kantornya tidak mau menerima wartawan media Siasat Kota, tetapi kalau pengurus bangunan yang datang langsung disuruh masuk. Baik oleh Kasie Pengawasan maupun Kasie Penertiban. Kuat dugaan ada transaksi di bawah meja Kasudin atau Kasie Penertiban. Sebab saat ini pemilik yang mau mendirikan bangunan tidak perlu repot-repot mendatangi kantor Sudin sebab sudah bisa diakses secara Online. Diharapkan Walikota dan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Selatan dapat menindak tegas aparat P2B Jaksel. (BULUTTO SILITONGA)
