Pegawai Sudin Kebersihan Jakbar Ditahan
Jakarta, Siasat Kota
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kembali melakukan penahanan terhadap, PNS Sudin Kebersihan Jakarta Barat terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp15 miliar dari total anggaran Rp31 miliar.
“Kepala pelaksana operasional SPBU berinsial S, ditahan mulai hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat I Made Suarnawan didampingi Kasi Pidsus Choirun Parapat dan Kasi Intel Gloria Sinuhaji di Kejari Jakbar, Kamis (3/7).
Tersangka S yang berjalan cepat menuju mobil tahanan mengatakan tidak akan membeberkan siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini. “Saya pasrah saja, saya bukan tipe seperti itu. Semua saya serahkan kepada tuhan yang maha esa,” ujar S kepada Harian Terbit sebelum mobil tahanan kejaksaan yang ditumpanginya melaju ke Rutan Cipinang.
Kasi Pidsus, Choirun Parapat mengungkapkan dari hasil penyidikan, tersangka S adalah kepala pelaksana operasional SPBU Cendrawasih No.3411711. “Pada pokoknya tersangka secara sadar ikut menandatangani, sehingga dana pengadaan sebesar Rp31 miliar di Tahun Anggaran 2012 dan 2013 tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” beber Choirun.
Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar lebih. Modus yang dilakukan, dengan cara memanipulasi laporan pertanggung jawaban keuangan.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ditahannya, S berarti Kajari Jakbar sudah menahan 3 PNS Sudin Kebersihan. Jumat (23/5) lalu, ditahan S dan K. (BACHTIAR)
