Garut, Siasat Kota
Proses alih fungsi lahan tanaman pangan produktif dan potensial di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi kawasan perumahan,perkantoran dan lainnya selama ini dinilai nyaris tidak terkendali, Untuk kepentingan-kepentingan komersial lahan lahan produktif beralih pungsi, sebagai konsekwensi perkembangan dinamika sosial ekonomi, dengan pertumbuhan penduduk yang membutuhkan sarana perumahan sekaligus dibutuhkannya lahan.
Namun keterbatasan lahan berpotensi bergeser pada pemanfaatan lahan budidaya,lahan produktif bahkan mengancam lahan konservasi, meski terdapat Undang-Undang Tata Ruang tetapi belum efektif mencegah dan mengendalikan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Alih pungsi lahan terjadi di sejumlah kecamatan antara lain kecamatan Garut Kota, Tarongong kaler, Tarongong Kidul, karangpawitan, Wanaraja, Samarang, Banyuresmi. Luas lahan Produkti berupa persawanan di Kab garut sekitra 50.273 Hektar.
Pengurangan lahan produktip berakibat penurunan jumlah produksi pangan di kab Garut, Pada sisi lain, sanksi kepada mereka yang melanggar tidak menimbulkan efek jera, sehingga kebijakan tata ruang yang diberlakukan bagi setiap region juga perlu di tata ulang.
Kepala Bidang Sumber daya Dinas Tanaman Pangan Dan Holtikutura (TPHP)kab Garut Rasmanah Sri Rahayu,SP.MP. saat di konfirmasi wartawan membenarkan terjadinya alih pungsi lahan produktiv di kab Garut, kami sudah berusaha keras agar lahan lahan produktiv yang ada tetap pada fungsinya agar ketersediaan pangan dan jumlah produksi pangan tetap terjaga, kerja sama semua pihak di perlukan.
Selain itu regulasi Peraturan daerah di perlukan untuk melindungi lahan produktif di kab Garut agar tidak beralih fungsi kalau pun beralih pungsi minimal harus ada lahan penganti atau konvensasi peningkatan pasilitas produksi pertanian misalnya pembuatan sarana irigasi baru di lahan lahan tadah hujan, mengubah lahan tidur menjadi lahan produktiv ujarnya. (RIDWAN)