Home » » Galian Pasir dan Tanah Merah Ilegal Dikeluhkan Warga

Galian Pasir dan Tanah Merah Ilegal Dikeluhkan Warga



Tangerang, Siasat Kota
Keberadaan aktivitas penambangan Galian C di wilayah di Kabupaten Tangerang, menimbulkan banyak keluhan. Selain rentan kecelakaan lantaran banyak truk pengangkut tanah/pasir dan jalan raya cepat rusak, pendapatan asli daerah baik pajak maupun retribusi dari perusahaan itupun dipertanyakan.
Adhen, salah seorang warga Balaraja mengaku menjadi korban dari rusak dan licinnya jalan raya saat tengah berkendara. Dia bersama enam motor lainnya terperosok di salah satu ruas jalan raya kabupaten di kawasan Jayanti sepulang dari Serang. Ruas jalan yang licin akibat sering dilalui truk pengangkut tanah serta banyaknya lubang menganga, membuat kendaraannya terjebak dan tersungkur. “Saya sama motor saya nyungsep sampai rusak. Motor temen-temen saya juga pada nyungsep,” keluhnya.
Saat diperbaiki di bengkel tepi jalan, pekerja bengkel tersebut mengatakan bawa motor yang tengah diperbaikinya itu merupakan motor ke 30 yang terperosok di ruas jalan raya tersebut.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang, Hadi Hartono, juga mempertanyakan maraknya penambangan galian C di wilayah Kabupaten Tangerang. Dia juga menyayangkan Satpol PP dan dinas-dinas terkait lainnya yang tidak tegas menindak pengusaha galian tersebut, karena Pemda setempat sudah jelas-jelas melarang keberadaannya.
“Segera tutup galian C. Satpol PP dan dinas-dinas terkait jangan berdalih karena tidak ada Perda yang khusus mengatur tentang galian, lantas mereka berdiam diri. Aktivitas penambangan itukan sudah jelas merusak lingkungan dan truk-truk pengangkut tanah/pasirnya merusak infrastruktur,” tegasnya.
Dilihat dari pajak dan retribusinya, usaha galian C juga sama sekali tidak memberikan kontribusi sedikitpun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, baik dari sektor pajak maupun retribusinya. Namun dampak kerusakan dan bahaya dari keberadaan dan aktivitas galian C itu sangat jelas. Mulai dari rusaknya lingkungan, jalan cepat rusak, licin, berdebu hingga rentan terjadi kecelakaan lalulintas. Keberadaan galian juga disinyalir jadi ladang pungli (pungutan liar) oleh sejumlah oknum keamanan, pejabat dan PNS. “Jadi lebih baik segera ditertibkan dan awasi setelah ditertibkan. Kalau muncul lagi, ya tutup lagi,” imbuh anggota Badan Anggaran DPRD.
Sebelumnya, anggota DPRD menuding, kerusakan badan jalan raya sebagian besar diakibatkan banyaknya lalulalang truk pengangkut tanah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Entus Satibi mengatakan hingga saat ini perusahaan penambangan masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang. Beberapa diantaranya bisa ditemukan di wilayah Kecamatan Rajeg dan Pasar Kemis. (S.A MALAU)

Siasat

Selamat Datang di siasat kota, kepercayaaan masyrakat menjadi prioritas buat kami, terimakasih
Topik :

Popular Posts