
Baru tahu saat setor ke bank
Tebo, Siasat Kota
Aksi penipuan dengan modus uang palsu terjadi di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Korbannya adalah seorang petani, Sucipto (40) warga Jalan Jelutun RT 06, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang.
Kejadian dialami Minggu (28/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu dia didatangi dua orang tidak dikenal, yang mengaku hendak membeli mobil korban, jenis Kijang LGX warna biru BH 1652 WL. "Satu dari dua orang mengaku bernama Nurdin, oknum anggota Polres Tebo," ungkap sumber yang enggan disebut namanya.
Kebetulan korban memang hendak menjual mobil tersebut. Akhirnya terjadi tawar menawar di antara mereka. Yang kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp 91 juta. Dua orang tersebut lantas mengeluarkan uang tunai untuk melakukan pembayaran. Uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 910 lembar.
Tanpa menaruh curiga, korban langsung menyerahkan mobil beserta surat suratnya. "Padahal korban sempat menghitung uang itu dibantu istrinya, sebelum pelakunya pergi, tapi tidak tahu uangnya palsu," imbuh sumber.
Korban baru tahu kalau uang yang diterima palsu, saat hendak menyetorkan ke Bank BRI, Senin (30/6). Menariknya lagi, uang yang sama telah diserahkan ke tetangga untuk membayar hutang sebesar Rp 40 juta.
Merasa tertipu dan menjadi korban, Sucipto lantas membuat laporan ke Mapolsek Rimbo Bujang. Uang palsu tersebut sebagai barang bukti (BB), diamankan oleh Polisi.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Feby Herianto, dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke Samsat. Terkait identitas pelaku, Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku sepertinya pandai memilih korban, korban kali ini petani yang awam dan pelaku tahu kalau korban memang mau menjual mobil. Untuk itu kami himbau agar warga berhati-hati," pungkas Feby. lTODO
Anggota Polisi Polsek Rimbo Bujang mengamankan barang bukti (BB) uang palsu sebanyak Rp 91 juta