Home » » Oknum Kepala Desa Diduga Suap Jaksa Tigaraksa

Oknum Kepala Desa Diduga Suap Jaksa Tigaraksa



Tangerang, Siasat Kota
Ramainya kasus perjudian di Kabupaten Tangerang tidak menjadikan sebuah efek jera pelaku perjudian yang kian marak baru-baru ini. Padahal dalam hukum undang-undang KUHP, sudah jelas pasal 303 diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Hasil wawancara awak media dari sumber yang layak dipercaya, “bahwa keluarga telah menyerahkan uang kepada kepala desa untuk meringankan atau membebaskan keluarga terdakwa dari kasus perjudian, yang namanya enggan disebutkan dalam hal ini selaku keluarga telah menyerahkan persoalan tersebut kepada LSM Aliansi Indonesia.
Penelusuran awak media, kepada LSM Aliansi Indonesia diruang kerjanya di kota Tangerang, melalui kuasa hukum advokasi, Nanang SH membenarkan penjelasan keluarga tersebut. Dalam hal ini kami masih mempelajari sudut hukum untuk memperkuat bukti berupa gambar (foto) ataupun kepada pengakuan secara tertulis serta bukti rekaman. Dan apabila ini bisa dibuktikan kami tidak segan-segan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, serta akan melaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung,” tegas Nanang.
Masih menurut Nanang, tindakan penyuapan sudah jelas melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, itupun kalau terbukti, kalau persoalan ini cuma fitnah hanya menjadi fitnah atau penghinaan dalam KUHP jelas pasal 311 jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (30/06), Akan tetapi kalau ini bisa dibuktikan sudah jelas oknum kepala desa akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.” Jelas Nanang kepada awak media.
Kepala Desa inisial S saat dikonfirmasi melalui HP selular enggan memberikan jawaban bahkan HP selularnya dinonaktifkan baru-baru ini saat dimintai keterangan. (S.A MALAU)

Siasat

Selamat Datang di siasat kota, kepercayaaan masyrakat menjadi prioritas buat kami, terimakasih
Topik :

Popular Posts