Home » » Pemkot Metro Stop Iklan Rokok

Pemkot Metro Stop Iklan Rokok



Metro, Siasat Kota
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Mulai Februari 2015 tidak menerima lagi kontrak pemasangan iklan rokok pada papan reklame dari pihak advertising. Hal itu dilakukan atas tindak lanjut keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Larangan Advertising memasang iklan rokok pada reklame.
"Atas tindaklanjut adanya PP Nomor 109 Tahun 2012 tersebut Pemkot Metro tengah merancang perwali dimana saat ini drafnya sudah selesai kita buat, dan tahun 2014 dipastikan perwali sudah ada,"ujar Kepala Dinas Pendapatan Kota Metro Arif Joko Arwoko, Selasa (1/7).
Ia juga mengatakan sebagai tindak lanjut adanya peraturan pelarangan iklan rokok pada papan reklame, tentunya Dispenda Kota Metro akan melakukan koordinasi juga dengan Dinas Tatakota.
Sebab menurutnya dengan adanya peraturan pelarangan iklan rokok berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro. "Potensi dari PAD iklan rokok di Kota Metro cukup besar yakni sebesar Rp200 juta pertahunnya, sehingga jika pendapatan dari iklan rokok tersebut tidak ada, kita harus menggali lagi sektor PAD yang ada,"ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengakui bahwa pengaturan dan larangan iklan rokok dalam PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau saat ini masih cukup longgar dan akan dilakukan pengaturan lebih ketat kedepannya.
"(Aturan) Iklan saat ini masih longgar, saya ingin lebih ketat lagi. Tapi sebagai langkah awal bolehlah," kata Menkes sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tembakau kepada anggota Kaukus Kesehatan DPR RI di Gedung GBHN Nusantara V, Jakarta, Kamis.
Salah satunya adalah masih dibolehkannya iklan rokok untuk ditayangkan di media televisi namun di atas jam 21.30 yang dinilai sebagai salah satu bentuk kurang tegasnya pelarangan tersebut.
Aturan bagi pemuatan iklan rokok di media cetak, televisi, online serta media luar ruang itu dimuat di pasal 26 sampai 34 dalam PP Tembakau yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 lalu.
Dalam PP tersebut, iklan rokok disebutkan tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok (KTR), iklan juga tidak boleh berlokasi di jalan utama dan protokol danu kuran iklan di luar ruangan tidak boleh melebihi 72 meter persegi.
Sedangkan dalam Pasal 28 disebutkan, iklan rokok di media cetak tidak boleh diletakkan di sampul depan atau belakang serta tidak boleh didekatkan dengan iklan makanan atau minuman.
Luas iklan juga tidak boleh memenuhi seluruh halaman serta tidak boleh dimuat di meda cetak untuk anak, remaja dan perempuan. "Dalam PP diberi tenggat waktu hingga akhir tahun ini (Desember 2013). Yang sudah bayar biarlah dulu (beriklan), tapi akhir tahun, tidak ada lagi," ujar Menkes.
Bentuk promosi yang dilarang juga termasuk membagikan rokok secara cuma-cuma, dilarang memberikan potongan harga/hadiah serta tidak boleh menggunakan logo/merek produk tembakau pada barang lain atau pada kegiatan lembaga/perorangan. (SONNY)

Siasat

Selamat Datang di siasat kota, kepercayaaan masyrakat menjadi prioritas buat kami, terimakasih
Topik :

Popular Posts