Sukadana, Siasat Kota
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lampung Timur melarang sekolah negeri dari tingkat sekolah (SD) dan SMP melakukan pungutan terfhadap orang tua siswa pada penerimaan siswa baru (PSB).
"Kami meminta agar sekolah saat PSB tidak melakukan pungutan uang pendaftaran apalagi sampai ada pungutan liar, karena PSB dari SD dan SMP biaya masuk sekolah gratis,"tegas Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Lamtim Rudi Atmoko, diruang kerjanya kepada Siasat Kota.
Ia juga menegaskan jika dalam PSB ini ada pungli yang dilakukan oleh oknum guru maupun sekolah akan diberikan sanksi yakni mulai dari sanksi teguran, penurunan pangkat hingga pemecatan, karena setiap anak yang ingin melanjutkan sekolah khususnya ke sekolah negeri biayanya sudah ditanggung oleh Pemerintah. "Yang jelas jika ada sekolah yang melanggar aturan maka Dinas akan mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah,"ungkapnya.
Kami juga berharap, kata Rudi tidak ada anak yang putus sekolah apalagi tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang hanya dikarenakan kekurangan biaya, karena pemerintah sudah menyediakan program beasiswa khusus untuk anak yang tidak mampu,"ujar Rudi.
Selain itu juga Rudi menghimbau kepada sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat melaksanakannya sesuai dengan yang direncanakan dan jangan menyimpang dari aturan yang ada." Kami sudah berkali-kali setiap ada pertemuan menghimbau agar sekolah benar-benar berhati-hati menggunakan dana BOS, gunakakanlah sesuai dengan aturan juklak juknis yang ada sehingga tidak akan bermasalah dikemudian hari,"himbau Rudi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa karena biaya operasional sekolah telah ada. Jika ada pungutan terlarang maka dinas pendidikan setempat diminta menindak kepala sekolah yang melakukannya.
Kemendikbud juga meminta seluruh dinas pendidikan di Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru. "Jika ditemukan adanya pungutan, maka dinas pendidikan agar melakukan tindakan kepada sekolah yang melakukan pungutan tersebut," katanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. (SONNY)